NTB Beri Peluangan Izin Pengerukan Pasir untuk Teluk Benoa

WISATADILOMBOK.com, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberi peluang izin pengerukan pasir di Kabupaten Lombok Timur untuk reklamasi Teluk Benoa Bali.

Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian (BLHP) NTB, H Hery Erpan Rayes, di Mataram, Selasa mengatakan, peluang terbukanya izin untuk pengerukan pasir laut di Kabupaten Lombok Timur oleh PT Dinamika masih bisa dilakukan, jika seluruh syarat yang diatur dalam peraturan pemerintah terpenuhi secara lengkap.

"Peluang itu tetap ada karena PT Dinamika sudah mengajukan permohonan izin kepada Gubernur NTB. Bahkan, dalam bulan ini, permohonan izin dan pemberian izinnya untuk mengeruk pasir bisa saja diberikan," katanya.



Demo warga bali terkait reklamasi teluk benoa (c) facebook Bali Tolak Reklamasi
Menurut dia, PT Tirta Wahana Bali Indonesia yang sempat disebut sebagai perusahaan yang akan mengeruk pasir di Kabupaten Lombok Timur hanya bertindak sebagai "owner". Sedangkan pihak yang meminta izin untuk melakukan rencana pengerukan pasir adalah PT Dinamika.
Dia mengaku, PT Dinamika sudah mengantongi izin Amdal dari pemerintah pusat terkait rencana reklamasi. Hanya saja izin Amdal tidak cukup karena harus dibarengi izin prinsip yang harus diberikan pemerintah provinsi mengingat kewenangannya saat ini sudah ada di pemerintah provinsi dengan tetap berkoordinasi dengan BKPM-PT NTB.

Pada awalnya, kata Hery, terjadi perbedaan pendapat karena PT Dinamika meminta izin kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk mengeruk pasir laut. Namun, izin yang dikeluarkan adalah izin tambang. Hal itu yang menyebabkan pemprov tidak memberikan izin sehingga Amdal pusat tidak bisa jalan karena tidak ada rekomendasi dari Provinsi.

"Kalau boleh mengusulkan harus ada Amdal, sesuai izin prinsip, tata ruang dan tidak membahayakan masyarakat. Jika ketiga itu dipenuhi bisa saja terjadi pengerukan," katanya.

Rayes mengaku, selama ini provinsi tidak menolak selama ada permohonan izin, dan tidak ada kontra produktif dengan masyarakat. Sehingga rencana pengerukan tersebut dikaji ulang, kalau sesuai tata ruang atau tidak, bisa diskresi.

"Yang jelas semua itu masih terbuka, asal semua syarat bisa terpenuhi," kata dia.



Sumber : Republika

Related Post

Cari Artikel