Gubernur Mentahkan Keuputusan Ali BD

SELONG – Keputusan Bupati Lombok Timur (Lotim) HM Ali Bin Dachlan yang memberikan persetujuan prinsip usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam dan penyediaan sarana wisata alam untuk tiga perusahaan dibatalkan gubernur. Keputusan Gubernur NTB HM Zainul Majdi nomor 522.11-327 tahun 2015, membatalkan izin terhadap PT Palamarta, PT Lombok Saka, dan PT Tanah Hufa.

Terkait hal tersebut, sejumlah masyarakat Jerowaru tempat lokasi Hutan Sekaroh yang hendak dimanfaatkan sejumlah perusahaan tersebut menyatakan dukungannya. L Mukarraf, Ketua Yayasan Gumi Paer Lombok mengatakan apa yang dilakukan gubernur sudah tepat.
“Kita apresiasi langkah tegas dan berani yang diambil gubernur itu,” katanya.

Surat keputusan Gubernur NTB yang diperlihatkan oleh masyarakat Jerowaru (c) lombokpost.net
Ia juga mendorong gubernur agar segera mengambil alih secara penuh pengelolaan kawasan hutan lindung tersebut. Itu sesuai sejumlah aturan terbaru yang membuat pengelolaan kawasan hutan diberikan pada provinsi dan pusat, tak lagi menjadi domain kabupaten. Terlebih pengelolaan selama ini tak berjalan efektif.
“Kita menghendaki penyelesaian masalah ini secara komperhensif berdasarkan aturan main yang sah,” ucapnya.

Dalam keputusan gubernur itu dijelaskan alasan pembatalan lantaran tumpang tindihnya aturan. Sebelum tiga perusahaan itu, sudah terlebih dahulu ada izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan untuk PT ESL. Persetujuan prinsip yang diberikan pada PT Palamarta dan PT Lombok Saka tertanggal 07 April 2014 dianggap dapat menimbulkan ketidakpastian dan polemik. Dimana persetujuan prinsip seharusnya haya diberikan pada satu perusahaan saja.

Sedangkan persetujuan prinsip pada PT Tanah Hufa tertanggal 10 November 2014 dianggap tak sah dan batal demi hukum. Itu lantaran UU nomer 23/2014 tentang pemerintah daerah tak lagi memberi kewenangan pada bupati untuk menentukan.
“Jelas disini, bupati diperintahkan membatalkan keputusannya,” kata Mukarraf yang membacakan hal tersebut.

Sebagai jalan tengah, ia menyarankan tiga perusahaan yang dicabut Sk-nya, jika serius  berinvestasi beralih ke kawasan lain di Sekaroh yang masih sangat luas. Area 2.834 hektar hutan itu menurutnya masih sangat cukup untuk tiga perusahaan yang ada. Tak seperti saat ini, dimana izin satu perusahaan ditindih tiga perusahaan lainnya.
“Dengan begini, kami harap PT ESL bisa segera memulai operasionalnya untuk mengelola kawasan itu,” jawabnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas Lotim, M Munir mengatakan apa yang dilakukan bupati semata untuk membangun daerah. Tidak mungkin bupati bertindak sebaliknya, termasuk dalam kasus sekaroh. Kendati tak berbicara mendalam menyentuh pokok persoalan, ia menegaskan kalau bupati bertindak berdasar kepentingan rakyat semata.
“Yakinlah bupati tidak sedang menghalang-halangi kemajuan daerah,” tegasnya. (yuk/r3)

Sumber : Lombok Post

Related Post

Cari Artikel